Kamis, 12 Januari 2012

Manajemen Proyek dan Resiko–Mengelola Resiko Operasional

 

 

  • Pengawasan aktif komisaris dan direksi

 

image

  Prinsip-prinsip yang harus dijalankan supaya suatu organisasi dapat berjalan sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku dan meminimasi resiko operasional dan resiko-resiko yang lain adalah seperti yang dijelaskan sbb:

- Prinsip 1

  Board of director, sebagai pimpinan tertinggi organisasi  harus menyadari  aspek utama risiko operasional bank yang harus dikelola, dan harus menyetujui dan mereview secara periodik kerangka manajemen risiko operasional bank. Kerangka harus memberi definisi risiko operasional menyeluruh pada perusahaan dan menentukan standar untuk mengidentifikasi, menilai, memonitor, dan mengendalikan (control/mitigate) risiko operasional

  Di sini dewan harus  harus menyetujui implementasi kerangka kerja keseluruhan yang secara jelas mengelola risiko operasional sebagai suatu risiko tersendiri untuk kesehatan dan kekuatan bank. Dewan harus menyediakan tuntunan yang jelas bagi manajer senior dan arahan yang menyangkut prinsip-prinsip yang mendasari kerangka kerja tersebut dan menyetujui kebijakan-kebijakan yang berhubungan yang dikembangkan oleh manajer senior

  Kerangka kerja harus mencakup selera dan toleransi risiko operasional buat bank, seperti yang dinyatakan dalam kebijakan mengenai manajemen risiko dan prioritas bank terhadap aktivitas-aktivitas manajemen risiko operasional, termasuk tingkatan, dan tindakan dimana risiko operasional dialihkan kepihak lain diluar bank

Harus juga termasuk kebijakan yang secara garis besar pendekatan bank untuk melakukan identifikasi, menilai, monitor dan kontrol/mitigasi risiko. Tingkatan kesulitan dan kecanggihan dari kerangka kerja manajemen risiko operasional bank harus selaras dengan profil risiko bank. Karena aspek yang penting dalam mengelola risiko operasional berhubungan dengan kekuatan pengendalian intern, oleh karenanya sangat penting bagi Dewan menetapkan kejelasan lini tanggung jawab manajemen, akuntabilitas, dan pelaporan. Harus ada pemisahan tanggung jawab dan lini pelaporan antara fungsi kontrol risiko operasional, lini bisnis dan fungsi pendukung untuk menghindari benturan kepentingan. Kerangka kerja harus juga menyatakan proses kunci yang dibutuhkan perusahaan yang harus ada untuk mengelola risiko operasional.

- Prinsip 2

  Board of directors, sebagai pimpinan tertinggi organisasi  harus memastikan bahwa ada audit reguler terhadap kerangka manajemen risiko operasional yang dilakukan oleh tim internal yang independen dan kompeten (yaitu independen dari tim risiko operasional – biasanya fungsi internal  audit). Bank harus memiliki cakupan internal audit yang memadai untuk verifikasi kebijakan dan prosedur operasi telah diimplementasikan secara efektif

  Dewan (baik langsung atau tidak langsung melalui komite auditnya) harus memastikan bahwa cakupan dan frekwensi program audit telah sesuai dengan eksposur risiko. Audit harus secara berkala memvalidasi kerangka kerja manajemen risiko operasional perusahaan telah diimplementasikan secara eketif di seluruh bagian dalam perusahaan, Walaupun fungsi audit terlibat dalam pengawasan kerangka kerja manajemen risiko operasional, Dewan harus memastikan independensi audit tetap terjaga. Independensi ini mungkin akan ternodai jika fungsi audit terlibat langsung dalam proses manajemen risiko operasional. Fungsi audit mungkin akan menyediakan masukan yang bernilai untuk mereka yang bertanggung jawab pada manajemen risiko operasional, tetapi tidak boleh memiliki tanggung jawab manajemen risiko operasional secara langsung

Dalam praktiknya, Komite menyadari fungsi audit pada beberapa bank (khususnya bank yang lebih kecil) mungkin akan memiliki tanggung jawab awal untuk mengembangkan program manajemen risiko operasional. Jika hal itu terjadi, bank harus menyadari bahwa tanggung jawab sehari-hari dalam mengelola risiko operasional akan dialihkan kepihak lain dalam waktu yang tepat.

- Prinsip 3

  Manajemen senior harus bertanggung jawab untuk implementasi kerangka manajemen risiko operasional yang disetujui oleh board of director. Manajemen senior harus bertanggung jawab untuk pengembangan kebijakan, proses dan prosedur untuk mengelola risiko operasional pada bank. Manajemen harus menerjemahkan kerangka kerja manajemen risiko operasional yang dikembangkan oleh Dewan Direksi dalam kebijakan, proses dan prosedur yang spesifik yang dapat diimplementasikan dan diverifikasi dalam unit bisnis yang berbeda

  Sementara level manajemen masing-masing bertanggung jawab untuk kesesuaian dan keefektifan kebijakan, proses, prosedur dan kontrol dalam cakupannya, senior manajemen harus secara jelas memberikan otoritas, tanggung jawab dan hubungan pelaporan untuk memajukan dan memelihara akuntabilitas, dan memastikan bahwa sumber daya yang diperlukan telah tersedia untuk mengelola risiko operasional secara efektif

Lebih lagi, manajemen senior harus menilai kesesuaian proses pengawasan manajemen yang sesuai dengan risiko yang terkandung dalam kebijakan bisnis unit.  Manajemen senior harus memastikan bahwa aktivitas bank telah dilakukan oleh staff yang kompeten dengan pengalaman yang memadai, kemampuan teknis dan akses kepada sumber daya manajemen senior harus memastikan bahwa staff yang bertanggung jawab untuk mengelola risiko operasional berkomunikasi secara efektif dengan staff yang bertanggung jawab mengelola risiko kredit, pasar dan lainnya, juga dengan mereka yang dalam perusahaan bertanggung jawab untuk mengadakan layanan eksternal seperti pembelian asuransi dan perjanjian-perjanjian dengan outsourcing. Kealpaan melakukan hal itu akan mengakibatkan kesenjangan yang besar atau tumpang tindih dalam program manajemen risiko keseluruhan

  Manajemen senior harus memastikan bahwa kebijakan penggajian telah konsisten dengan selera risiko. Kebijakan penggajian yang justru memberi penghargaan kepada staff yang menyimpang dari kebijakan (contohnya melampaui limit yang telah ditetapkan) akan melemahkan proses manajemen risiko bank. Perhatian khusus juga harus diberikan pada kualitas kontrol dokumentasi dan praktik penanganan transaksi. Kebijakan, proses dan prosedur yang berhubungan dengan teknologi maju yang mendukung transaksi dalam jumlah yang besar, khususnya, harus didokumentasikan dan disebarluaskan kepada orang yang relevan

- Prinsip 4

  Identifikasi dan menilai risiko operasional yang terkandung di dalam semua produk, aktivitas, proses dan sistem.  Identifikasi risiko adalah kaki bukit dari pengembangan berkelanjutan monitor dan sistem kontrol risiko operasional yang bisa dilakukan. Identifikasi risiko yang efektif mempertimbangkan faktor internal (seperti struktur bank, karakteristik aktivitas bank, kualitas SDM bank, perubahan organisasi, perputaran staf) dan faktor eksternal (seperti perubahan dalam industri dan kemajuan teknologi) yang dapat mempengaruhi secara buruk pencapaian tujuan bank.  Sebagai tambahan, untuk melakukan identifikasi potensi risiko terburuk, bank harus menilai kerapuhan pada risiko-risiko ini

  Penilaian risiko yang efektif membuat bank menyadari dengan lebih baik profil risikonya dan secara sangat efektif sumber daya-sumber daya tujuan manajemen risiko. Berbagai perangkat yang mungkin digunakan untuk melakukan identifikasi dan penilaian risiko operasional, antara lain:
- Saat ini bank dinilai lemah di dalam menjalankan aktivitas operasionalnya sehingga memiliki potensial resiko operasional yang cukup besar. Oleh karena itu dibutuhkan Self – or Risk Assesment untuk membantu melakukan pengendalian terhadap resiko oeprasional.

- Proses ini digerakkan dari internal dan seringkali dalam bentuk checklist (daftar pertanyaan) dan/atau lokakarya (workshop) untuk melakukan identifikasi kekuatan dan kelemahan lingkungan risiko operasional. Scorecards, sebagai contoh, menyediakan cara menerjemahkan penilaian kualitatif menjadi metric kuantitatif yang memberikan peringkat berbagai tipe eksposur risiko operasional. Nilai tertentu mungkin berhubungan dengan risiko yang hanya ada pada lini bisnis tertentu sementara lainnya mungkin memeringkat risiko yang ada pada beberapa lini bisnis. Nilai mungkin menunjukkan risiko inheren, juga kontrol-kontrol untuk mitigasinya. Sebagai tambahan, Scorecards mungkin digunakan oleh bank untuk mengalokasikan modal ekonomis (economic capital) pada berbagai lini bisnis dalam hubungan dengan kinerja dalam pengelolaan dan kontrol berbagai aspek risiko operasional

Selain itu sebagai langkah untuk mengendalikan resiko operasional adalah dengan Operasional  Risk Mapping: dalam proses ini, berbagai unit bisnis, fungsi organisasi atau alur proses dipetakan dalam type risiko. Latihan ini dapat mengungkapkan area-area yang lemah dan menolong membuat prioritas tindakan manajemen selanjutnya

 

image

  Risk Indicators:  Adalah indikator risiko adalah statistik dan atau metrik, seringkali berhubungan dengan finansial, yang dapat menyediakan pengertian tentang posisi risiko bank. Indikator-indikator ini cenderung dikaji berkala (mungkin bulanan atau kuartalan) untuk mengingatkan bank pada perubahan indikasi yang menjadi perhatian risiko. Indikator-indikator ini mungkin termasuk jumlah kegagalan perdagangan, tingkat perputaran karyawan dan frekwensi dan/atau dampak kesalahan dan kelalaian

 

 

Nama : Hendriansyah Alrofia Rizki

NPM   : 29110271

Kelas  : 2KB01

Sumber:

  1. http://vibizmanagement.com/journal/index/category/quality_management/117
  2. http://www.technogroup.ch/uploads/media/SystemMonitoring_03.jpg
  3. http://s0.geograph.org.uk/geophotos/01/44/86/1448625_0792931a.jpg

Manajemen Proyek dan Resiko – Pendekatan dalam Menghitung Beban Modal

 

 

  • Pendekatan Indikator Dasar

 

image

Pendekatan indikator dasar (basic indicator approach, BIA) atau pendekatan dasar adalah suatu rangkaian teknik pengukuran risiko operasional yang diajukan oleh aturan kecukupan modal Basel II untuk lembaga perbankan. Basel II mengharuskan semua lembaga perbankan untuk menyisihkan sebagian modal bagi risiko operasional. Metode BIA relatif lebih sederhana dibandingkan alternatif pendekatan lain (pendekatan standar dan pendekatan pengukuran lanjut) dan telah direkomendasikan bagi bank yang tak memiliki operasi internasional vital

  Berdasarkan Basel, bank yang menggunakan pendekatan ini harus mencadangkan modal untuk risiko operasional setara dengan rerata suatu persentase tetap pendapatan kotor tahunan selama tiga tahun terakhir. Pendapatan kotor negatif atau nol harus dikecualikan baik dari pembilang maupun penyebut sewaktu menghitung rerata tersebut

 

  • Pendekatan Standar

  Dalam Basel II, pendekatan standar adalah kumpulan teknik pengukuran risiko bagi lembaga perbankan. Istilah ini dapat dipergunakan dalam konteks risiko kredit maupun risiko operasional

  Pada pengukuran risiko kredit, pendekatan standar dilakukan dengan menggunakan lembaga pemeringkat kredit eksternal untuk mengkuantifikasikan kecukupan modal. Pada kebanyakan negara, metode ini merupakan satu-satunya metode yang disetujui pada tahap awal implementasi Basel II. Metode lainnya adalah dengan menggunakan sistem peringkat internal Foundation IRB dan Advanced IRB

Untuk risiko operasional, aktivitas bank dibagi menjadi delapan lini bisnis: keuangan perusahaan, perdagangan dan penjualan, perbankan komersial, pembayaran dan penyelesaian, jasa agen, pengelolaan aset, serta pialang ritel. Modal untuk risiko operasional dari masing-masing lini tersebut adalah persentase pendapatan kotor bank dari lini bisnis tersebut

 

  • Pendekatan Pengukuran Lanjutan

 

image

  Pendekatan pengukuran lanjut (advanced measurement approach, AMA) adalah suatu kumpulan teknik pengukuran risiko operasional yang diajukan oleh aturan kecukupan modal Basel II untuk lembaga perbankan. Pendekatan ini mengizinkan bank untuk mengembangkan sendiri model empiris mereka untuk mengkuantifikasikan kebutuhan modal untuk risiko operasional, dengan persetujuan dari regulator lokal

  Menurut Basel, untuk layak menggunakan AMA, suatu bank harus memenuhi persyaratan minimum berikut:

Dewan direksi dan manajemen senior, jika diperlukan, terlibat aktif dalam pemantauan pelaksanaan kerangka manajemen risiko operasional, memiliki sistem manajemen risiko operasional yang memiliki konsep yang baik dan diimplementasikan dengan integritas, serta memiliki sumber daya yang cukup untuk penggunaan pendekatan tersebut pada lini bisnis utamanya, serta pada wilayah-wilayah pengendalian dan audit

 

 

Nama : Hendriansyah Alrofia Rizki

NPM   : 29110271

Kelas  : 2KB01

Sumber:

  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Pendekatan_indikator_dasar
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/Pendekatan_standar
  3. http://id.wikipedia.org/wiki/Pendekatan_pengukuran_lanjut
  4. http://qualmethods.wikispaces.com/file/view/phenom1.jpg
  5. http://todaysfacilitymanager.com/facilityblog/wp-content/uploads/man_tapemeasure.jpg

Manajemen Proyek dan Resiko – Banking Risk Assesment

 

 

 

image

  • Manajemen resiko dan risk assessment 

  Resiko kredit (Credit risk) adalah merupakan suatu risiko kerugian yang disebabkan oleh ketidak mampuan (gagal bayar) dari debitur atas kewajiban pembayaran utangnya baik utang pokok maupun bunganya ataupun keduanya

  • Resiko pemberi pinjaman atas konsumen

  Kebanyakan pemberi pinjaman menggunakan cara penilaian kelayakan kredit mereka masing-masing guna membuat peringkat risiko konsumen lalu kemudian mengaplikasikannya terhadap strategi bisnis mereka. Dengan produk-produk seperti pinjaman pribadi tanpa jaminan atau kredit pemilikan rumah, kreditur akan mengenakan suku bunga yang tinggi terhadap konsumen yang berisiko tinggi dan sebaliknya. Pada pinjaman berulang seperti pada kartu kredit dan overdraft, risiko ini dikontrol dengan cara penetapan batasan kredit yang seksama. Beberapa produk mensyaratkan adanya jaminan yang biasanya dalam bentuk properti

     

  • Resiko pemberi pinjaman atas bisnis

  Debitur akan menawarkan biaya / keuntungan dari suatu pinjaman berdasarkan dari risiko dan suku bunga yang dikenakan, namun suku bunga ini bukan hanya satu-satunya metode kompensasi untuk risiko yang dihadapi. Perlindungan tambahan dalam bentuk pembatasan sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit memungkinkan dilakukannya pengawasan oleh pemberi pinjaman (kreditur) atas peminjam (debitur) yaitu misalnya dalam bentuk:

- Pembatasan terhadap debitur atas tindakan-tindakan yang dapat memengaruhi keuangan debitur misalnya melakukan pembelian kembali saham, melakukan pembayaran deviden, atau melakukan peminjaman baru
- Kewenangan untuk melakukan pengawasan atas utang dengan cara mensyaratkan adanya audit dan laporan keuangan bulanan
- Hak kepada kreditur untuk meminta pelunasan seketika atas utang yang diberikannya apabila terjadi suatu peristiwa khusus ataupun apabila rasio keuangtan seperti utang / ekuiti menurun
  Saat ini terdapat inovasi untuk melindungi kreditur dan pemegang obligasi terhadap risiko gagal bayar yaitu dalam bentuk kredit derivatif yang dikenal dengan istilah credit default swap. Dengan kontrak keuangan ini maka perusahaan dimungkinkan untuk membeli suatu perlindungan (proteksi) terhadap risiko gagal bayar dari pihak ketiga selaku penjual perlindungan. Penjual perlindungan ini memperoleh imbal jasa secara periodik sebagai bentuk kompensasi atas risiko yang diambil alih olehnya yaitu dalam bentuk kesepakatan untuk membeli tagihan tersebut apabila terjadi gagal bayar

  • Resiko yang dihadapi oleh bisnis

 

image

  Perusahaan menghadapi "risiko kredit" dalam hal misalnya perusahaan tidak menerima "pembayaran dimuka" secara tunai untuk produk atau jasa yang dijualnya. Dengan melakukan penyerahan barang atau jasa di depan dan menagih pembayaran kelak maka perusahaan menanggung suatu risiko selama tenggang waktu penyerahan barang atau jasa dengan waktu pembayaran
  Beberapa perusahaan memiliki departemen risiko kredit yang bertugas untuk menilai kesehatan finansial dari konsumennya guna memutuskan pemberian kredit lebih lanjut atau tidak. Dalam hal ini dapat juga digunakan jasa pihak ketiga yaitu peruisahaan yang menyediakan jasa dibidang penilaian kredit dengan memberikan peringkat kredit seperti misalnya Moody's, Standard & Poor's, Fitch Ratings dan lainnya yang menyediakan informasi berbayar
   Risiko kredit ini tidak dengan sungguh-sungguh dikelola oleh perusahaan kecil yang hanya memiliki 1 atau 2 konsumen saja, sehingga perusahaan ini sangat rentan terhadap masalah gagal bayar atau keterlambatan pembayaran oleh konsumennya

  • Resiko yang dihadapi individu

Konsumen dapat menemui risiko kredit dalam bentuk langsung misalnya sebagai deposan di bank atau sebagai debitur. Mereka dapat juga menghadapi risiko kredit sewaktu melakukan transaksi dagang dengan cara penyerahan uang muka kepada mitra pengimbang misalnya untuk melakukan pembelian rumah atau penyewaan rumah. Karyawan dari suatu perusahaan juga amat tergantung pada kemampuan perusahaan dalam melakukan pembayaran gaji juga termasuk yang menghadapi risiko kredit dalam stausnya sebagai karyawan

  Pada beberapa kasus, pemerintah menyadari bahwa kemampuan para individu ini untuk melakukan evaluasi atas risiko kredit sangat terbatas dan risiko ini dapat mengurangi efisiensi ekonomi sehingga pemerintah melakukan berbagai mekanisme dan langkah hukum guna melindungi konsumen terhadap risiko ini. Deposito bank pada beberapa negara dijamin dengan asuransi (hinga batasan nilai tertentu) untuk deposito individu / perorangan, yang secara efektif akan mengurangi risiko kredit mereka terhadap bank dan meningkatkan kepercayaan mereka menggunakan jasa perbankan

 

 

Nama : Hendriansyah Alrofia Rizki

NPM   : 29110271

Kelas  : 2KB01

Sumber:

  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Risiko_kredit
  2. http://www.youthblog.org/archives/Sign.jpg
  3. http://ioimovement.com/wp-content/uploads/2010/09/details_fqo5.png

Manajemen Proyek dan Resiko – Regulasi Pilar Basel : Pilar 1

 

 

 

image

  • PILAR  1 – Resiko kredit

  Pilar pertama berkaitan dengan pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital) yang diperhitungkan untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank: risiko kredit, risiko pasar, serta risiko operasional. Jenis risiko lain tidak dianggap layak diperhitungkan pada tahap ini

  Risiko kredit adalah merupakan suatu risiko kerugian yang disebabkan oleh ketidak mampuan (gagal bayar) dari debitur atas kewajiban pembayaran utangnya baik utang pokok maupun bunganya ataupun keduanya
  Pilar kedua menangani tanggapan pengawasan terhadap pilar pertama yang memberikan perkakas lanjut bagi pengawas. Pilar ini juga memberikan suatu kerangka kerja untuk menangani semua risiko lain yang mungkin dihadapi bank, seperti risiko sistemik, risiko pensiun, risiko konsentrasi, risiko strategik, risiko reputasi, risiko likuiditas, serta risiko hukum, yang digabungkan menjadi risiko residu

  • PILAR 1-Resiko pasar

  Risiko pasar (market risk) adalah suatu risiko yang timbul karena menurunnya nilai suatu investasi karena pergerakan pada faktor-faktor pasar. Empat faktor standar risiko pasar adalah risiko modal, risiko suku bunga, risiko mata uang, dan risiko komoditas

  Pilar ketiga memperbesar pengungkapan yang harus dilakukan bank. Ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih baik bagi pasar mengenai posisi risiko menyeluruh bank dan untuk memberikan kesempatan bagi pihak terkait dari bank untuk memberikan harga dan menangani risiko tersebut dengan sepantasnya

  • PILAR 1 – Resiko operasional

  Risiko operasonal oleh Basel II didefinisikan sebagai suatu risiko kerugian yang disebabkan karena tak berjalannya atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta oleh peristiwa eksternal. Walaupun risiko ini dapat diterapkan pada semua jenis organisasi bisnis, keterkaitan utamanya adalah pada bidang perbankan yang regulatornya bertanggung jawab untuk menciptakan pengamanan sebagai perlindungan terhadap kegagalan sistemik sistem perbankan dan ekonomi
  Definisi Basel II mencakup pula risiko hukum, tapi mengecualikan risiko strategi, yaitu risiko kerugian karena buruknya keputusan strategis bisnis. Definisi ini juga mengecualikan risiko reputasi walaupun disadari bahwa suatu kerugian operasional yang cukup besar tapi tidak fatal juga dapat memengaruhi reputasi dan dapat membawa dampak lanjutan pada keruntuhan bisnis dan kegagalan organisasi

 

 

 

 

Nama : Hendriansyah Alrofia Rizki

NPM   : 29110271

Kelas  : 2KB01

Sumber:


1. http://id.wikipedia.org/wiki/Basel_II
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Risiko_kredit
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Risiko_pasar
4. http://id.wikipedia.org/wiki/Risiko_operasional

5. http://numismomentumteam.ning.com/

Manajemen Proyek dan Resiko – Implementasi Basel

 

 

  • Peningkatan Standardisasi Perhitungan Kecukupan Modal

 

image

  Bank merupakan suatu perusahaan yang menjalankan fungsi intermediasi atas dana yang diterima dari nasabah. Jika sebuah bank mengalami kegagalan, dampak yang ditimbulkan akan meluas mempengaruhi nasabah dan lembaga-lembaga yang menyimpan dananya atau menginvestasikan modalnya di bank, dan akan menciptakan dampak ikutan secara domestik maupun pasar internasional. Karena pentingnya peran bank dalam melaksanakan fungsinya maka perlu diatur secara baik dan benar. Hal ini bertujuan utnuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap aktivitas perbankan. Salah satu peraturan yang perlu dibuat untuk mengatur perbankan adalah peraturan mengenai permodalan bank yang berfungsi sebagai penyangga terhadap kemungkinan terjadinya kerugian

  Mengingat pentingnya modal pada bank, pada tahun 1988 BIS mengeluarkan suatu konsep kerangka permodalan yang lebih dikenal dengan the 1988 accord (Basel I). Sistem ini dibuat sebagai penerapan kerangka pengukuran bagi risiko kredit, dengan mensyaratkan standar modal minimum adalah 8%. Komite Basel merancang Basel I sebagai standar yang sederhana, mensyaratkan bank-bank untuk memisahkan eksposurnya kedalam kelas yang lebih luas, yang menggambarkan kesamaan tipe debitur. Eksposur kepada nasabah dengan tipe yang sama (seperti eksposur kepada semua nasabah korporasi) akan memiliki persyaratan modal yang sama, tanpa memperhatikan perbedaan yang potensial pada kemampuan pembayaran kredit dan risiko yang dimiliki oleh masing-masing individu nasabah.Sejalan dengan semakin berkembangnya produk-produk yang ada di dunia perbankan, BIS kembali menyempurnakan kerangka permodalan yang ada pada the 1988 accord dengan mengeluarkan konsep permodalan baru yang lebih di kenal dengan Basel II. Basel II dibuat berdasarkan struktur dasar the 1988 accord yang memberikan kerangka perhitungan modal yang bersifat lebih sensitif terhadap risiko (risk sensitive) serta memberikan insentif terhadap peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko di bank

Hal ini dicapai dengan cara penyesuaian persyaratan modal dengan risiko dari kerugian kredit dan juga dengan memperkenalkan perubahan perhitungan modal dari eksposur yang disebabkan oleh risiko dari kerugian akibat kegagalan operasional

 

image

Basel II bertujuan meningkatkan keamanan dan kesehatan sistem keuangan, dengan menitikberatkan pada perhitungan permodalan yang berbasis risiko, supervisory review process, dan market discipline. Framework Basel II disusun berdasarkan forward-looking approach yang memungkinkan untuk dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dari waktu ke waktu. Hal ini untuk memastikan bahwa framework Basel II dapat mengikuti perubahan yang terjadi di pasar maupun perkembangan-perkembangan dalam manajemen risiko

 

 

Nama : Hendriansyah Alrofia Rizki

NPM   : 29110271

Kelas  : 2KB01

Sumber :

  1. http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Implementasi+Basel+II/
  2. http://srv8.picture-host.net/covers/000129481/basel-implementation-guide-236646_large.jpg
  3. http://www.standards.co.nz/NR/rdonlyres/2F7E7621-E4D2-4C4E-8678-616C670F5154/0/SNZandstandardisation.jpg

Manajemen Proyek dan Resiko – Kerangka Regulasi Perbankan oleh Bank Indonesia

 

 

  • Bank Indonesia

 

image

  Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain

  Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien

  BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013, Darmin Nasution menjabat posisi sebagai Gubernur BI menggantikan Boediono yang menjadi Wakil Presiden

 

  • Kebijakan Perbankan

 

image

Arah Kebijakan Bank Indonesia

  Meningkatnya kegiatan ekonomi tahun 2010 ditopang oleh ketahanan dan kinerja sektor perbankan yang positif, tercermin dari terjaganya stabilitas. Financial Stability Index yang mencapai sebesar 1,75 atau jauh lebih rendah dibandingkan pada saat krisis 2007/2008 sebesar 2,43. Fungsi intermediasi juga meningkat meski masih ada peluang untuk lebih tumbuh, risiko kredit masih terjaga (NPL dibawah 5%), permodalan yang memadai (CAR mencapai 16%). Sebagaimana diketahui Bank Indonesia telah mengeluarkan Paket Kebijakan Desember 2010 dengan sasaran utamanya adalah untuk memperkokoh stabilitas makroekonomi dan meningkatkan intermediasi dan ketahanan perbankan, yaitu:

- Kebijakan untuk meningkatkan intermediasi perbankan yang dilakukan guna menjamin ketersediaan pasokan melalui pendalaman pasar, mendorong biaya pinjaman yang lebih efisien, melonggarkan bobot risiko untuk kredit ritel dan KMK serta upaya mengurangi asymmetric information dengan penyediaan data informasi kredit yang lebih akurat dan lengkap. Untuk lebih mendorong keluasan jangkauan dan kedalaman intermediasi, dilakukan upaya-upaya besar melalui program perluasan akses kepada lembaga keuangan (financial inclusion) dan program BPD Regional Champion

- Kebijakan untuk meningkatkan ketahanan bank yang dimaksudkan untuk lebih mendukung pertumbuhan bank, daya saing dan kemampuan dalam menyerap risiko. Untuk mencapainya akan dilakukan penguatan melalui penyempurnaan aturan terkait dengan fit and proper test, peningkatan fungsi kepatuhan bank umum, aktiva tertimbang menurut risiko, dan manajemen risiko terkait kerjasama bisnis Bancassurance

- Kebijakan untuk penguatan kelembagaan, daya saing dan ketahanan bank perkreditan rakyat dan bank syariah yang ditujukan untuk membangun kesetaraan playing field dengan bank konvensional. Upaya ini akan didukung penyempurnaan aturan yang terkait penilaian kualitas aktiva produktif, restrukturisasi pembiayaan bank dan unit syariah, batas maksimum pembiayaan dana BPR syariah, dan perubahan perizinan bank umum menjadi bank syariah. Kebijakan untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan bank yang ditujukan untuk meningkatkan fungsi detektif early warning system dan penerapan macroprudential supervision. Untuk mencapainya dilakukan penyempurnaan aturan-aturan terkait dengan sistem pengawasan bank berdasarkan risiko, penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko

  Arah kebijakan ke depan difokuskan pada upaya untuk mentransformasikan kondisi perekonomian dan perbankan paska krisis saat ini, menuju pertumbuhan yang berkesinambungan, melalui: Pemanfaatan pasokan devisa yang berkesinambungan untuk menutupi kebutuhan impor dan kebutuhan pembiayaan, disamping dapat digunakan untuk memperdalam pasar keuangan serta menopang stabilitas makro, utamanya nilai tukar. Peningkatan permodalan dan kelembagaan serta daya saing perbankan nasional dengan mempercepat proses konsolidasi untuk menyongsong penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Mendorong pertumbuhan yang produktif dan meningkatkan efisiensi dengan mendorong NIM perbankan ke arah yang lebih rendah, efisien, dan kondusif bagi dunia usaha, termasuk sektor UMKM. Partisipatif dalam meningkatkan akses dan keterhubungan masyarakat dengan jasa keuangan maupun lembaga perbankan

Pengembangan Sistem Pembayaran yang diupayakan agar lebih efisien, handal, mudah, dan aman dilakukan dengan menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, pengembangan sistem, dan penguatan aturan hukum. Upaya pengembangan di bidang Sistem Pembayaran tersebut juga terkait dalam rangka mendorong financial inclusion
  Arah implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dilakukan dengan mendudukkan berbagai jenis bank pada posisi yang tepat, sesuai dengan alasan keberadaannya masing-masing agar satu sama lain dapat saling bersinergi dan mempertimbangkan roadmap API berdasarkan best practice perbankan

  Mempertimbangkan potensi demografis Indonesia dan relatif masih rendahnya akses keuangan masyarakat, Bank Indonesia bersama pemerintah sedang merumuskan strategi nasional keuangan inklusif. Penguatan tata kelola untuk mencegah pengambilan risiko secara berlebihan bagi eksekutif yang berpotensi memunculkan moral hazard

 

  • Manajement Resiko Perbankan dari Sisi Pandang Bank Indonesia

  Definisi risiko yang tepat dilihat dari sudut pandang Bank adalah, exposure terhadap ketidakpastian pendapatan. Sedangkan Philip Best menyatakan bahwa risiko adalah kerugian secara finansial, baik secara langsung maupun tidak langsung. Risiko Bank adalah keterbukaan terhadap kemungkinan rugi (exposure to the change of loss). Sedangkan menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI), risiko bisnis Bank adalah risiko yang berkaitan dengan pengelolaan usaha Bank sebagai perantaraan keuangan. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha, risiko bisnis yang dihadapi juga berkembang secara luas, antara lain mencakup: risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional dan risiko legal

 

 

Nama : Hendriansyah Alrofia Rizki

NPM   : 29110271

Kelas  : 2KB01

Sumber:

  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia
  2. http://ivaninternisti.wordpress.com/2011/05/31/181/
  3. http://edratna.wordpress.com/2008/03/17/mengapa-diperlukan-manajemen-risiko-kredit/
  4. http://derlinews.files.wordpress.com/2011/01/201063bankindonesia-bankir-indonesia-org1.jpg
  5. http://leemanfor.files.wordpress.com/2011/04/policy3.gif

Manajemen Proyek dan Resiko – Evolusi Kesepakatan Basel dan Pengembangan Pengawasan Perbankan Berdasarkan Resiko

 

 

 

image

I. Basel I

Regulasi keuangan periode tahun 1970 - an dan 1980-an:

- Pemberian izin mendirikan lembaga keuangan

- Pembatasan aktivitas yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan pada masing-masing institusi keuangan

- Definisi dari rasio-rasio pada neraca dan persyaratan giro wajib nimimum atau menjaga tingkat

  Dibutuhkan keragaman regulasi secara global yang menjadi acuan suatu regulator pada masing - masing negara. Munculnya Kesepakan Basel - basel accord. Th. 1974 dicetuskan komite basel – the basel committee. Juli 1988 Basel Committee merekomendasi:

- Perlunya lembaga perbankan (khususnya internationally active banks) memiliki modal minimum 8% untuk minimized insolvency dan memperkecil perbedaan kompetitif sehingga tercipta level of playing field

- Perhitungan permodalan menggunakan konsep “forward looking” yaitu menggunakan credit risk dalam portfolio perbankan yang berpotensi merugikan bank

  Basel I menetapkan persentase modal yang harus dimiliki perbankan terhadap total asset tertimbang menurut risiko (risk-weighted assets = RWA), yaitu 8%. Perhitungan dilakukan dgn mengelompokkan aset bank ke dalam beberapa kategori risiko dan memberi bobot setiap kategori menurut jenis debitur:

  • 100% untuk corpotare loan
  • 50% untuk housing loan
  • 20% untuk bank - bank
  • 0-10% untuk pemerintah negara - negara OECD

Penerapan Basel dikritik karena:

- Kategori pembobotan risiko sangat luas, sehingga tidak mencerminkan gradasi risiko kredit yang sebenarnya

- Mengabaikan implikasi diversifikasi portfolio

- Menciptakan pengaturan yang menempatkan bank pada posisi yang kurang menguntungkan dibanding pesaing non bank

- Belum mencakup perkembangan risiko keuangan dlm pasar modal

  1996: Basel I disempurnakan dengan Market Risk Amendments yg menyesuaikan pengaturan capital requirements dengan memasukkan unsur market risk terkait dengan equity, debt, interest rate dan commodity risk:

- Perlunya memasukkan market risk dalam perhitungan permodalan mengingat perbankan secara aktif terlibat dalam aktivitas pasar keuangan dengan berbagai risikonya antara lain interest rate risk dan foreign exchange risk

- Memberikan peluang bagi perbankan mengembangkan model sendiri dlm mengukur market risk dgn persetujuan otoritas pengawas

 

 

image

II. Kelemahan Basel I

  • Pendekatan portofolio belum diakomodasi
  • Netting belum diizinkan
  • Eksposur risiko pada pada Basel I diregulasi secara samar-sama
  • Pendekatan Basel I memberikan  pembobotan pada bobot risiko aktiva yang sama terhadap semua pinjaman korporat tanpa memperdulikan peringkat kredit dari debitur

III. Basel II
  Dalam the market risk amendement in 1996 mengizinkan bank  menggunakan model internal untuk mengukur risiko kredit

  Komite Basel pada tahun 1999 meningkatkan kerja sama dengan bank utama dari Negara anggota dalam mengembangkan kesepakatan modal yang baru (capital accord)

Kenal dengan nama Kesepakatan Basel II

IV. Regulasi Tiga Pilar Kesepakatan Basel II

Pilar 1:

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Dalam pilar 1 ini bank diminta untuk mengkalkulasi modal minimum:

- Risiko Kredit

- Risiko Pasar, dan

- Risiko Operasional

Pilar 2:

- Tinjauan Berdasarkan Regulasi
- Proses tinjauan berdasarkan regulasi  supervisory review yang diformalkan oleh pembuat kebijaksanaan berdasarkan praktek terbaik (best practice) yang berlangsung

- Tinjauan pengawasan berdasarkan risiko dari Federal Reserve Board di Amerika Serikat dan Financial Services Authority di Inggris

Pilar 3:

- Disiplin Pasar Yang Efektif

- Mengenai pilar disiplin pasar

- Keterbukaan kepada public oleh bank

- Membantu pemegang saham bank dan analisa pasar dan membawa peningkatan transparasi 

 

 

Nama : Hendriansyah Alrofia Rizki

NPM   : 29110271

Kelas  : 2KB01

Sumber:

  1. xa.yimg.com/kq/groups/.../API_+Basel+I+and+Basel+II++v5.pptx
  2. http://ecodevoevo.blogspot.com/2011/11/carnival-of-evolution-41.html
  3. http://cyberbrethren.com/2010/03/01/weak-faith/

Manajemen Proyek dan Resiko – Proses, Metodologi, dan Alat pada Manajemen Resiko

 

 

  • Proses Manajemen Resiko

 

image

  Proses manajemen risiko dimulai dengan aktivitas identifikasi risiko, yaitu mengenal dan memahami seluruh risiko yang sudah ada maupun yang mungkin timbul dari suatu aktivitas

  Setelah identifikasi risiko, selanjutnya melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko

  Pengukuran risiko dimaksudkan ini dimaksudkan untuk mengukur dan menilai dua hal yang terkandung dalam risiko:

- Tingkat besar kecilnya kemungkinan terealisirnya risiko tersebut menjadi kerugian yang harus diderita

- Tingkat besar kecilnya jumlah dan nilai kerugian, apabila ternyatanrisiko tersebut terealisir menjadi kerugian

- Pemantauan risiko dilakukan dengan evaluasi terhadap eksposur risiko, terutama yang bersifat material dan/atau yang berdampak

- Hasil evaluasi terhadap eksposur risiko dilaporkan secara tepat waktu, akurat dan informatif yang selanjutnya digunakan oleh pihak pengambilan keputusan, termasuk tindak lanjut yang diperlukan yaitu berupa pengendalian risiko antara lain dengan cara penambahan modal, lindung nilai, dan teknik mitigasi risiko lainnya.

  • Organisasi fungsional dibangun agar dapat

1. Mengimplementasikan manajemen risiko secara efektif

2. Mengembangkan budaya risiko

3. Menetapkan kebijakan terhadap seluruh aktivitas pengambilan risiko secara jelas, khususnya mengenai pelimpahan wewenang dan tanggung jawab untuk seluruh lapisan organisasi yang terkait dengan manajemen risiko

4. Metode Manajemen Risiko

5. Metode manajemen risiko digunakan setelah pembukaan posisi. Risiko utama dari metode manajemen adalah penyerahan order yang menahan kerugian

  Stop-loss (secara literal artinya menghentikan kerugian) adalah suatu titik dimana seorang trader keluar dari pasar untuk menghindari situasi yang membawa bencana. Anda harus menentukan stop-loss ketika membuka posisi agar terhindar dari kerugian.

Ada beberapa stop-signal (tanda berhenti):

- Stop signal awal adalah menentukan jumlah setoran atau suku bunga dimana trader siap kehilangan. Ketika harga bergerak menuju titik ini dan mencapainya, maka posisi level tetap trader mendekati, dan bukan melebihi kerugian yang telah ditetapkan sebelumnya oleh trader

- Trailing stop signal adalah ketika harga bergerak menuju suatu posisi, dan stop signal ditentukan sesudahnya, sesuai dengan pilihan trader. Jika arahnya berubah, dan harga mencapai sinyal tersebut, trader keluar dari pasar dan berpotensi meraup keuntungan (tergantung pada harga ketika pergerakan dimulai)

- Profit dismantling adalah ketika keuntungan murni telah diperoleh, dan posisinya telah ditutup.

Stop signals at times adalah ketika pada suatu waktu pasar tidak mampu mendapatkan keuntungan yang diharapkan, maka posisinya ditutup

 

 

Nama : Hendriansyah Alrofia Rizki

NPM   : 29110271

Kelas  : 2KB01

Sumber:

  1. http://www.dapenbun.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=75&Itemid=125
  2. http://alternatifbisnis.com/metode-manajemen-risiko.html
  3. http://prihandanacam.blogspot.com/2011_04_01_archive.html

Manajemen Proyek dan Resiko – Manajemen Resiko Bank

 

 

  • Manajemen Resiko Bank  

 

image

  Manajemen risiko bank adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan

Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi)

 

  • Resiko apa yang bisa di ambil

 

image

1. Resiko Kredit

Risiko kredit didefinisikan sebagai potensi dari bank peminjam atau pihak counter yang akan gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan syarat yang disepakati. Tujuan dari manajemen risiko kredit adalah untuk memaksimalkan tingkat pengembalian kepada bank dengan menjaga resiko pemberian kredit supaya berada di parameter yang dapat diterima. Bank perlu mengelola risiko kredit dari seluruh portofolio serta risiko dari individu atau kredit atau transaksi

  Bagi sebagian besar bank, pinjaman adalah yang terbesar dan juga sumber resiko kredit, namun sumber-sumber risiko kredit lain juga terdapat di seluruh kegiatan bank, termasuk pembukuan perbankan dan pembukuan perdagangan baik yang di dalam atau di luar neraca. Resiko kredit perbankan semakin meningkat (atau resiko dari pihak lainnya ) di berbagai instrumen keuangan selain pinjaman termasuk penerimaan, transaksi antar bank, pembiayaan perdagangan, transaksi valuta asing, masa depan keuangan, swap, obligasi, ekuitas, opsi dan perluasan komitmen dan jaminan, penyelesaian transaksi

2. Resiko Pasar

  Bank dihadapkan pada risiko pasar melalui kegiatan perdagangan mereka dan neraca mereka. Dua jenis risiko yang dianggap risiko pasar untuk bank seperti risiko suku bunga dan risiko valuta asing. Bank menghadapi risiko valuta asing karena adanya fluktuasi nilai tukar dan suku bunga adalah risiko yang paling umum dihadapi semua bank dalam mengelola semua produk-produk keuangan yang dikeluarkan oleh bank dengan tingkat bunga sensitif

3. Resiko Tingkat Bunga

  Risiko Suku Bunga adalah risiko efek negatif pada hasil keuangan dan modal bank yang disebabkan oleh perubahan suku bunga. Tujuan yang menyeluruh dari manajemen risiko suku bunga adalah untuk memastikan mekanisme arus kas yang besar tanpa adanya ketidaksesuaian dalam aset dan kewajiban segmen. Sebagai perantara keuangan, bank menghadapi risiko suku bunga dalam beberapa cara seperti:

- Risiko Re-Pricing: bentuk utama risiko suku bunga naik adakah perbedaan waktu jatuh tempo (untuk suku bunga tetap) dan re-pricing (untuk suku bunga mengambang) dari aset, posisi kewajiban off-balance-sheet (OBS). Mereka dapat mengekspos bank “pendapatan dan aset” mendasari nilai ekonomi yang tak terduga tentang fluktuasi tingkat bunga yang cenderung terlalu sering dan tidak stabil

- Risiko Kurva Hasil: Ketidaksesuaian harga juga dapat membuat bank untuk melakukan perubahan kemiringan dan bentuk kurva hasil. Risiko kurva hasil tak terduga muncul ketika pergeseran kurva hasil telah merugikan bank pendapatan atau nilai ekonomi aset porfolio mereka

- Risiko Dasar: Risiko bahwa tingkat bunga untuk aktiva dan kewajiban yang berbeda dapat berubah dalam besaran yang berbeda maka disebut risiko dasar. Risiko tersebut timbul karena korelasi tidak sempurna dalam penyesuaian dari tarif yang diterima dan dibayarkan pada instrumen yang berbeda dengan karakteristik penentuan ulang harga yang bijaksana

- Resiko Pilihan Bawaan: Sebuah opsi memberikan pemegang hak (namun bukanlah kewajiban) untuk membeli, menjual atau dalam beberapa cara mengubah arus kas instrumen atau kontrak keuangan. Pilihan instrumen yang mungkin berdiri sendiri seperti pertukaran-opsi dan kontrak perdagangan over-the-counter (OTC), atau mereka mungkin akan tertanam di dalam instrumen standar sebaliknya. Saat bank menggunakan nilai tukar dan pilihan OTC- di kedua bidang perdagangan dan akun non-trading, instrumen dengan pilihan bawaan biasanya hal paling penting dalam kegiatan non-perdagangan

- Resiko investasi ulang: ketidakpastian tentang masa depan tingkat suku bunga menimbulkan risiko investasi ulang sebagai arus kas masa depan yang akan diinvestasikan kembali pada tingkat yang tidak diketahui saat ini. Kurva dengan hasil biasa, tanpa bootstrap, tidak diperhitungkan sebagai risiko investasi ulang

4. Resiko Operasional

  Ini adalah salah satu babak baru dari kesepakan modal Basel II. Risiko operasional didefinisikan sebagai “risiko kerugian yang dihasilkan dari cukupnya atau kegagalan proses internal, orang dan sistem atau dari peristiwa eksternal.” Definisi ini mencakup risiko hukum, tapi mengecualikan risiko strategis dan risiko reputasi. Di sisi lain, Reserve Bank of India telah mendefinisikan risiko operasional, sebagai ‘resiko apapun, yang tidak dikategorikan sebagai pasar atau risiko kredit, atau risiko kerugian yang timbul dari berbagai jenis kesalahan manusia dan kesalahan teknis’

5. Resiko Liquiditas

  Potensial resiko liquiditas. adalah ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban bankir saat mereka jatuh tempo. Ini muncul ketika bank tidak dapat menghasilkan uang untuk memenuhi penarikan dana, komitmen kredit atau peningkatan aset

  Hal tersebut berasal dari ketidaksesuaian pola aktiva dan kewajiban. Pengukuran dan pengelolaan kebutuhan likuiditas sangat penting bagi pengoperasian yang efektif untuk bank-bank komersial karena hal ini dapat menjadi sebab dan akibat dari risiko likuiditas terutama terkait dengan aset dan kewajiban bank. Bank harus terus memantau posisi likuiditas dalam jangka panjang dan terus menerus setiap hari
Ada dua pendekatan yang berhubungan dengan kedua analisis situasi yaitu:
(1) Pendekatan Fundamental
(2) Pendekatan Teknis

(1) Pendekatan Fundamental: Pendekatan ini digunakan dalam jangka panjang. Dalam pendekatan ini bank mencoba untuk mengelola risiko likuiditas dengan mengendalikan posisi aset-kewajiban. Sebuah cara yang bijaksana untuk mengatasi situasi ini bisa dengan mengatur jatuh tempo aset dan kewajiban atau dengan melakukan diversifikasi dan memperluas sumber-sumber dana

(2) Pendekatan Teknis: Pendekatan ini berfokus pada posisi kewajiban bank dalam jangka pendek. Likuiditas dalam jangka pendek ini terutama terkait dengan arus kas yang timbul akibat transaksi operasional. Bank harus mengetahui persyaratan dan uang tunai arus kas masuk dan menyesuaikan keduanya untuk memastikan tingkat yang aman untuk posisi likuiditas.

  Skenario Manajemen Risiko akan semakin kuat karena liberalisasi, regulasi dan integrasi dengan pasar global. Manajemen risiko akan dilakukan secara proaktif dan kualitas kredit akan meningkat, yang menyebabkan sektor keuangan yang lebih kuat. Masa depan akan melihat perubahan struktural di sektor perbankan ditandai oleh konsolidasi dan perubahan di dalam sektor.

  Bank-bank yang lebih kecil tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menahan persaingan yang ketat dari sektor ini. Bank akan berevolusi menjadi penyedia jasa keuangan yang lengkap dan utuh, melayani semua kebutuhan keuangan perekonomian. Arus modal akan meningkat dan melakukan pendirian basis-basis di negara-negara asing merupakan hal yang biasa.

 

 

Nama : Hendriansyah Alrofia Rizki

NPM   : 29110271

Kelas  : 2KB01

Sumber:

  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_risiko
  2. jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Bab+2++PBI.ppt
  3. http://rajapresentasi.com/2010/04/manajemen-risiko-pada-industri-bank-perbankan/
  4. http://ikaamalia.blogspot.com/
  5. http://atamarenaperdana93.blogspot.com/2012/01/manajemen-resiko-bank.html
  6. http://www.thehindubusinessline.in/2006/01/19/images/2006011900991001.jpg
  7. http://how-to-write-business-plan.com/wp-content/uploads/2008/05/cost-risk-analysis.jpg

Manajemen Proyek dan Resiko – Perbankan, Resiko Perbankan, dan Regulasi Perbankan

 

 

  • Perbankan

image

  Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

 

  • Resiko Perbankan

 

image

  Bank Indonesia melalui PBI 5/8/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, menjelaskan defenisi risiko-risiko yang harus dihadapi Bank dalam aktivitas bisnisnya, walaupun mengadopsi Basel II namun terdapat perbedaan mengenai definisi tersebut. Adapun jenis risiko yang wajib dikelola bank adalah:

1. Risiko Kredit, diartikan sebagai Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya (PBI) atau Risiko kerugian yang berhubungan dengan kemungkinan bahwa suatu Counterparty akan gagal untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya ketika jatuh tempo (Basel II)

2. Risiko Pasar, Risiko yang muncul yang disebabkan oleh adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh Bank, yang dapat merugikan bank. Variabel pasar dalam hal ini adalah suku bunga dan nilai tukar serta termasuk perubahan harga option. Risiko pasar antara lain terdapat pada aktivitas fungsional Bank seperti kegiatan tresuri dan investasi dalam bentuk surat berharga dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana, dan kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan

3. Risiko Operasional, risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Risiko operasional melekat pada setiap aktivitas fungsional Bank, seperti kegiatan perkreditan, treasury dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem informasi dan sistem informasi manajemen dan pengelolaan sumber daya manusia

4. Risiko Likuiditas, risiko yang antara lain disebabkan karena bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu. Risiko likuiditas dikategorikan menjadi:

- Risiko Likuiditas Pasar, yaitu risiko yang timbul karena Bank tidak mampu melakukan Offsetting posisi tertentu dengan harga pasar karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau gangguan pasar (market disruption)

- Risiko likuiditas pendanaan, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain

5. Risiko Hukum, risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna

6. Risiko Reputasi, risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank

7. Risiko Strategik, risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal

8.Risiko Kepatuhan, risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Didalam prakteknya risiko kepatuhan melekat pada risiko bank yang terkait dengan peraturan perundang-undangan seperti risiko kredit terkait dengan ketentuan KPMM, KAP, PPAP, BMPK. Risiko Pasar terkait dengan Posisi Devisa Neto (PDN), risiko strategik terkait dengan ketentuan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) Bank dan risiko lainnya yang terkai dengan ketentuan tertentu. Mencermati jenis-jenis risiko dan akibat yang ditimbulkannya bagi Bank, menuntut paradigma baru bagi Bank tentang risiko perbankan. Jika dulu kita hanya mengenal risiko kredit sekarang tidak cukup hanya dengan risiko kredit saja. Jika dulu pemantauan risiko hanyalah merupakan fungsi auditor, sekarang merupakan tanggung jawab Direksi. Jika dulu risiko hanya sebagai suatu faktor negatif yang harus dikontrol, sekarang risiko diterjemahkan sebagai suatu opportunity bagi bank

  • Regulasi Perbankan

1. Periode Undang-Undang No. 14 Tahun 1967
  Pengaturan tentang perbankan di Indonesia sudah dimulai sejak zaman Belanda. Untuk menertibkan praktik lembaga pelepas uang yang banyak terjadi pada waktu itu, dikeluarkanlah peraturan, baik dalam bentuk undang-undang maupun berupa surat-surat keputusan resmi dari pihak pemerintah. Diantara lembaga keuangan yang telah berdiri sejak zaman penjajahan tersebut, yaitu De Javashe Bank N.V, tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dikeluarkan undang-undang De Javashe Bank Wet 1992

  Regulasi perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif sistem perbankan yang berlaku pada masa itu. Yang akan berhubungan dengan kedudukan perbankan syariah pada masa berlakunya undang-undang ini adalah adanya pengaturan mengenai pengertian “kredit” yang terdapat di dalamnya. Bab I, pasal 13 huruf c menyebutkan : "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan denganitu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang ditetapkan"

  Dari bunyi pasal diatas tampak pengertian, bahwa dalam usaha bank yang ada pada masa ini (perbankan konvensional) yang dalam operasinya menggunakan sistem kredit, tidak mungkin melaksanakan kredit tanpa mengambil bunga

2. Periode Deregulasi 1 Juni 1983

  Pada awal tahun 1980-an, sistem pengendalian tingkat bunga oleh pemerintah ini kemudian mengalami kesulitan. Bank-bank yang telah didirikan sangat tergantung kepada tersediannya likuiditas Bank Indonesia. Demikian juga karena pemerintah menentukan tingkat bunga maka tak ada persaingan antar bank. Hal ini kemudian tabungan menjadi tidak menarik dan alokasi dana tidak efisien. Oleh karena itu, pemerintah kemudian mengeluarkan deregulasi dibidang perbankan tanggal 1 Juni Tahun 1983 yanh membuka belenggu penetapan tingakat bunga tersebut sebenarnya dengan dibukanya belenggu tingkat bunga ini maka timbullah kemungkinan bagi suatu bank untuk menentukan tingkat bunga sebesar 0%, yang berarti merupakan penerapan sistem perbankan syariah melalui perjanjian murni berdasarkan prinsip bagi hasil

3. Periode Pakto 1988

  Setelah dikeluarkannya PAKTO, kemudian dimulailah pendirian Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah di beberapa daerah di Indonesia. Yang pertama kali memperoleh izin usaha adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah, Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatilla pada tanggal 19 Agustus 1991. Kemudian, disusul oleh BPRS Amanah Rabbaniyah pada tanggal 24 Oktober di tahun yang sama. Ketiga BPRS tersebut beroperasi di Bandung, dan kemudian berdiri BPRS Hareukat pada tanggal 10 November 1991 di Aceh


4. Periode Undang-Undang No. 7 Tahun 1992

  Titik terang untuk pendirian lembaga bank dengan sistem syariah sebenarnya telah muncul sejak awal tahun 1990-an. Setelah adanya rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisaura, Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990, hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990. berdasarkan amanat Munas tersebut, maka dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia

5. Periode Undang-Undang No. 10 Tahun 1998

  Pada Tahun 1998, dikeluarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pada undang-undang ini terdapat beberapa perubahan yang memberikan peluan yang lebih besar bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Dari UU tersebut dapat disimpulakan, bahwa sistem ,perbankan syariah dikembangkan dengan tujuan sebagai berikut:

- Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga. Dengan ditetapkannya sistem perbankan syariah yang berdampingan dengan sistem perbankan konvensional, mobilitas dana masyarakat dapat dilakukan secara lebih luas, terutama dari segmen yang selama ini belum dapat tersentuh oleh sistem perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga

- Membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah hubungan antar investor yang harmonis (mutual investor relatioship). Sementara dalam bank konvensional konsep yang diterapkan adalah hubungan debitor-kreditor (debitor to creditor relatioship)

- Memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan mayng memiliki beberapa keunggulan komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpetual interest effect), membatasi kegiatan spekulasi myang tidak prodiktif, pembiayaan ditujukan mkepada usaha-usaha yang lebih memperhatikan unsur moral

6. Periode Undang-Undang No. 21 Tahun 2008

  Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syari’ah, merupakan sebagai kebijakan pemberlakukan yang ditentukan oleh kebijakan dasar dari Peraturan Bank Indonesia, yang merupakan sebagai bank sentral indonesia untuk mengatur dan mengawasi segala kegiatan perbankan di Indonesia. Kegiatan perbankan syari’ah didasari oleh asas, tujuan dan fungsi dari Perbankan Syariah didalam melakukan kegiatan usahanya yang berasaskan Prinsip Syariah/Islam, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian, dengan bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat yaitu:

- Untuk menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat

- Untuk menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat

- Untuk menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakil).

Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

 

Nama : Hendriansyah Alrofia Rizki

NPM   : 29110271

Kelas  : 2KB01

Sumber:

  1. http://avartara.com/risiko-risiko-perbankan/
  2. id.wikipedia.org/wiki/Bank
  3. http://rifkiputra1991.blogspot.com/2011/03/regulasi-perbankan-di-indonesia.html
  4. http://www.book-keeping.org.uk/images/stories/Images/bankrisk.jpg
  5. http://bankworlds.blogspot.com/2011/04/online-banking-worlds.html

Manajemen Proyek dan Resiko – Lingkungan Perbankan, Persiangan, dan Arsitektur Perbankan Indonesia

 

 

  • Lingkungan Perbankan

 

image

   Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berdasarkan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpundan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan  kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvesional atau berdasarkan prinsip syariah. sementara.prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah

  • Efisiensi Ekonomi

 

image

  Efisiensi dalam ilmu ekonomi digunakan untuk merujuk pada sejumlah konsep yang terkait. pada kegunaan pemaksimalan serta pemanfaatan seluruh sumber daya dalam proses produksi barang dan jasa. Sebuah sistem ekonomi dapat disebut efisien bila memenuhi kriteria berikut:

- Tidak ada yang bisa dibuat menjadi lebih makmur tanpa adanya pengorbanan

- Tidak ada keluaran yang dapat diperoleh tanpa adanya peningkatkan jumlah masukan

- Tidak ada produksi bila tanpa adanya biaya yang rendah dalam satuan unit

  Definisi tersebut tidak akan selalu sama akan tetapi pada umumnya akan mencakup semua ide yang hanya dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia. Sebuah sistem ekonomi yang efisien dapat memberi lebih banyak barang dan jasa bagi masyarakat tanpa menggunakan lebih banyak sumber daya. Dalam ekonomi pasar secara umum diyakini akan lebih efisien dibandingkan dengan alternatif lainnya yang pertama mendasar dalil kesejahteraan berdasarkan penyediaan kepercayaan oleh karena itu bagi yang menyatakan bahwa setiap pasar berkeseimbangan sempurna berdasarkan kompetitif adalah efisien (tetapi hanya ada bila tidak teradi ketidaksempurnaan pasar).
  Kebijakan reformasi dalam ekonomi mikro adalah bertujuan membuat kebijakan yang mengurangi distorsi ekonomi dan peningkatan efisiensi ekonomi. Namun, tidak ada teori dasar yang jelas bahwa dengan menghapus distorsi pasar maka akan selalu dapat meningkatkan efisiensi ekonomi. Selanjutnya yang kedua berdasarkan dalil yang menyatakan bahwa jika ada beberapa distorsi pasar maka tidak dapat dihindari hanya dalam satu sektor saja yang akan bergerak ke arah yang lebih besar dalam kesempurnaan pasar terdapat sektor lain yang bisa menurunkan efisiensi.

  • Arsitektur Perbankan Indonesia

  Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

  Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.

  • Program Kegiatan API

  Guna mewujudkan visi API dan sasaran yang ditetapkan, serta mengacu kepada tantangan-tantangan yang dihadapi perbankan, maka ke-enam pilar API sebagaimana diuraikan di depan akan dilaksanakan melalui beberapa program kegiatan sebagai berikut:

1. Program penguatan struktur perbankan nasional

  Program ini bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum (konvensional dan syariah) dalam rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha maupun risiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Implementasi program penguatan permodalan bank dilaksanakan secara bertahap.

  Upaya peningkatan modal bank tersebut dapat dilakukan dengan membuat business plan yang memuat target waktu, cara dan tahap pencapaian. Adapun cara pencapaiannya dapat dilakukan melalui:

- Penambahan modal baru baik dari shareholder lama maupun investor baru

- Merger dengan bank (lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru

- Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal

- Penerbitan subordinated loan

2. Program peningkatan kualitas pengaturan perbankan

  Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan serta memenuhi standar pengaturan yang mengacu pada international best practices. Program tersebut dapat dicapai dengan penyempurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision secara bertahap dan menyeluruh. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank Indonesia telah sejajar dengan negaranegara lain dalam penerapan international best practices termasuk 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision. Dari sisi proses penyusunan kebijakan perbankan diharapkan dalam waktu dua tahun ke depan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif yang telah melibatkan pihakpihak terkait dalam proses penyusunannya.

3. Program peningkatan fungsi pengawasan

  Program ini bertujuan untuk meningkatkan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini dicapai dengan peningkatkan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia. Dalam jangka waktu dua tahun ke depan diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia akan lebih efektif dan sejajar dengan pengawasan yang dilakukan otoritas pengawas di negara lain.

4. Program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan

  Program ini bertujuan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG), kualitas manajemen resiko dan kemampuan operasional manajemen. Semakin tingginya standar GCG dengan didukung oleh kemampuan operasional (termasuk manajemen risiko) yang handal diharapkan dapat meningkatkan kinerja operasional perbankan. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan kondisi internal perbankan nasional menjadi semakin kuat.

5. Program pengembangan infrastruktur perbankan

   Program ini bertujuan untuk mengembangkan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti credit bureau, lembaga pemeringkat kredit domestik, dan pengembangan skim penjaminan kredit. Pengembangan credit bureau akan membantu perbankan dalam meningkatkan kualitas keputusan kreditnya. Penggunaan lembaga pemeringkat kredit dalam publicly-traded debt yang dimiliki bank akan meningkatkan transparansi dan efektivitas manajemen keuangan perbankan. Sedangkan pengembangan skim penjaminan kredit akan meningkatkan akses kredit bagi masyarakat. Dalam waktu tiga tahun ke depan diharapkan telah tersedia infrastruktur pendukung perbankan yang mencukupi .

6. Program peningkatan perlindungan nasabah

  Program ini bertujuan untuk memberdayakan nasabah melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mediasi ndependen, peningkatan transparansi informasi produk perbankan dan edukasi bagi nasabah. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan program-program tersebut dapat meningkatkan kepercayaan nasabah pada sistem perbankan .

 

Nama : Hendriansyah Alrofia Rizki

NPM   : 29110271

Kelas  : 2KB01

Sumber:
1. http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Arsitektur+Perbankan+Indonesia

2. http://arisbudi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7853/API.pdf

3. http://baltyra.com/wp-content/uploads/2010/09/Banking-Coins.jpg

4. http://www.transparencyrevolution.com/wp-content/uploads/2011/06/efficiency.jpg